Lisensi bisnis
Izin usaha adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh otoritas administrasi industri dan niaga kepada suatu perusahaan industri dan niaga atau pelaku usaha perseorangan untuk melakukan kegiatan produksi dan operasi tertentu. Formatnya diatur secara seragam oleh Administrasi Negara untuk Perindustrian dan Perdagangan.